Dalam upaya mendukung Kampanye Bebaskan Ibu Prita Mulyasari, saya meneruskan surat yang dipublikasikan di Politikana sebagai berikut:
**Surat ini dialamatkan ke RS OMNI Tangerang dengan alamat email info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com, CopyCarbon ditujukan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di rhnp@cbn.net.id, namun, sepertinya salah satu alamat tersebut mengalami “user mailbox exceeds allowed size“…**
Kepada Yth.
Management RS OMNI International Tangerang, dan Pengacaranya
Dengan hormat,
Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International Tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.
Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang diberikan RS OMNI International Tangerang.
Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International Tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International Tangerang agar:
- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari
- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan
- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan
- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya
- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International Tangerang
Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.
Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.
Hormat saya,
Yaks… Ayo kita kirim email sebagai wujud dukungan, dan semoga kasus ini cepat terselesaikan dengan baik! Silahkan kopi surat di atas, cantumkan nama anda sendiri, redaksional silahkan diubah sesuai keinginan, tentunya masih dalam batasan sopan, tidak kasar dan tidak sara…




Aku ikut dukung……. Ayo bebaskan Ibu Prita Mulyasari
klik untuk baca tulisan afrianti takaful berjudul Keunikan Asuransi Pendidikan Di PT. Asuransi Takaful
Weleh weleh kok pertamax yach???

klik untuk baca tulisan afrianti takaful berjudul Keunikan Asuransi Pendidikan Di PT. Asuransi Takaful
ayo semangat dan terus bersatuuuu
saya dukung om
LANJUTKAN!!!!!!!!
sikkkk tak kopas wae yu kang… sik tak nyakot….. haemmm
klik untuk baca tulisan jidat berjudul Blogspot ===> WordPress
BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN !!!!! ATAU DIAM, MATI DIGILAS OLEH SEJARAH !!!!!
klik untuk baca tulisan itempoeti berjudul Neolib -Neoliberalisme-
ikut ngirim suratnya. ijin kopas dulu
klik untuk baca tulisan Adorno berjudul Email Prita Mulyasari
lho… emang disediakan untuk dikopas kok! saya juga kopas dari politikana…
kalau tidak dilawan kejadian semacam itu akan terus merajalela
satu kata
lawan!!!
klik untuk baca tulisan galuharya berjudul SCTV music awards 2009
tuntaskan masalahh!
klik untuk baca tulisan jidat berjudul Blogspot ===> WordPress
Waduh ..gila ni Rumah sakitnya ya,,,gimana bisa seorang dokter yang disumpah berdasarkan keyakinanya bisa membohongi pasien seperti itu ? kasus demi kasus yang muncul kepermukaan, mengindikasikan bobroknya pelayanan media di negeri ini … apalagi yang katanya bertaraf internasional,,,jangan – jangan internasional cuman lebel doanggggggggggggg,,,,,,,padahalnya tarafnya kampunggggggggggg
sepertinya tarafnya emang kampung dan kampungan, tapi tarifnya tetep internasional…
gregetan aku baca surat email ibu prita,,,,,sebagai perempuan dan wraga negara dia harus mendapat perlindungan,,,,,,,jangan ada lagi pembiarannnnnnnnnnnn
lebih cepa’ lebih bae’…
Ayo kita dukung yang benar dan yang lemah. Jangan gunakan aturan hukum yang sebagian-sebagian tetapi masih ada aturan hukum lainnya yang membenarkan.
Turut bersimpati dan tetep mendukung Prita
wes bebas mau jarene nang MEtro-TV awan mau…., disomasi bales karo Jusuf Kalla
klik untuk baca tulisan LuxsmAn berjudul Cintaku Untuk Indonesia
lawan ketidakadilan
http://ekojuli.wordpress.com/2009/06/03/kasus-prita-mulyasari-hati-hati-di-indonesia-curhat-bisa-di-penjara/
kaum biasa mendukung selalu para kaum tertindas guna melawan ketidakadilan
dikiranya ibu prita ga punya pendukung tuh…
sampe berani2 nya mangancampidana dan perdata…
gtw apa mereka…
klo bu prita tuh dibelakangnya banyak…
kami salah satunya…
akan slalu mendukung bu prita….
ayo kang..kita gusur tuh orang yg ga terima kritikan…
padahalkan kritik bisa membangun…
eh malah dipidana :(…
dasar wong gendeng…
nice post kang…..
sebar luaskan kang….
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera
Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
• info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
• mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,
BARATA NAGARIA
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
Email : barata.nagaria@yahoo.co.id
Terimakasih sebesar-besarnya… Tulisan saya juga dimaksudkan untuk menggalang dukungan serupa!..
UPDATE:
Sore ini, 03/05/09, Ibu Prita berubah status menjadi TAHANAN KOTA…
Bagaimanapun juga, perbuatan memisahkan ibu dan anak yang masih menyusui selama 20 hari tidak bisa dikatakan berperikemanusiaan… (sependek yang saya tahu, 20 hari sudah cukup waktu untuk “medhot nyusu”, ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan anak baik fisik maupun psikis)…
GALANG TERUS DUKUNGAN UNTUK BEBASKAN IBU PRITA!!!…
Kasus Prita Mulyasari, menodai semangat kebebasan berpendapat di muka umum, dan kembali di BUNGKAM!!!
Lawan aksi pengkebirian kebebasan berpendapat!!!!
salam,
Bakudara!!!
ayo sebar luaskan…..
biar mereka gerahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh
Ha..ha
sy takut ah kalo lgs hubungi kantor rumah sakitnya. entar lgs disenggak sm embak yg lg jadwal piket disana:)
pake email aj deh..
klik untuk baca tulisan Wisata SEO sadau berjudul Kontes SEO
saya baca di http://www.mediakonsumen.com/Artikel3192.html tentang keluhan itu, tetapi di stop tanggal 11 september 2008. ada photo koran yang berisi iklan tentang bantahan dan peringatan dari RS OMNI. yang masih menyimpan korannya, tolong kirimkan versi LARGE nya dong, karena gambarnya tidak jelas.
dukung… hak demokrasi kita dimana…
klik untuk baca tulisan manusiahero berjudul Berharap Bebas Merdeka
Semoga segera ada penyelesaian yang terbaik untuk Prita dan juga RS OMNI
klik untuk baca tulisan ajengkol berjudul Kupinang Engkau Dengan Hamdalah
Ganyang Ujian Nasional…
Siap2 masang banner dukungan pembebasan Kyai Slamet.
Bannernya baru dibuat Mantan Kyai…
klik untuk baca tulisan marsudiyanto berjudul Alexa, Perempuankah Dia??
Kalau kasus Bu Prita menimpa saudara kita Kyai Slamet, seberapa panjangkah surat saudara Andy MSE???
klik untuk baca tulisan marsudiyanto berjudul Alexa, Perempuankah Dia??
bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU. kalo tidak mau dikatakan BIADAB dan melanggar Hak Asasi Manusia….
klik untuk baca tulisan suryaden berjudul Haramkanlah UAN
pisuhan sing alus: Sungguh THER-LHA-LHU…
pisuhan sing kasar: CIYELENG…. HUASYU…
*ngakak* komenge pak Marsud.
DUKUNG!
klik untuk baca tulisan senoaji berjudul Mungkin pohon Matoa di Kebun Binatang itu telah berganti ubin dan batu. Namun akarnya takkan lupa bersaksi bahwa kecupan mesraku setulus ucapanku.
Dukung terus bu Prita…
Harus bebas..!!! bukan tahanan kota..
Dukung terussssss..biar rumahsakitnya bangkruuuuuuuuttt
Apa nggak takut di tekani Om RuSak Inter itu pak Andy?
klik untuk baca tulisan Wandi thok berjudul Awalan ke dalam bahasa Jawa
Mamang juga mendukung neh….. Bebaskan Ibu Prita !!
klik untuk baca tulisan Mang udung berjudul Bebaskan Ibu Prita Mulyasari !!
insya allah berkah kok paklik….
mungkin banyak kasus serupa yang tidak terekspos. semoga hal ini mejadi pengalaman yang berarti bagi kita semua
Semoga kasus ini menjadikan hikmah bagi semua. Kebebasan berpendapat itu musti dilakukan dengan objektivitas…
Semoga dengan bebasnya Ibu Prita, dia kembali dapat mendidik buah hatinya dengan lebih baik.
Dan kita semua bisa berintrospeksi.
http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/163005/1142174/10/keluarga-bersyukur-prita-bebas
mendukung sepenuhnya!
klik untuk baca tulisan Pradna berjudul Obrolan Sore : Gawat!
alhamdulillah sudah bebas
ganyang habis bentuk pembungkaman. Ini negara yang menjamin kebebasan berpendapat.
Buat RS Omni uang kalian hasil dari pasien maka hargai mereka, berikan mereka haknya.
Mungkin uang kamu bisa membeli mereka tapi tidak dengan kami.
MERDEKA!!!!
lirik atas… ooooooo… sudah bebas tooooooh….
klik untuk baca tulisan KangBoed berjudul ZOMBIE = Mayat Hidup
tahanan kota, belum bebas sepenuhnya, pagi ini 04/05 jam 9 masih menjalani sidang lanjutan… Dukung Terus!!!…
ayo kita dukung persidangannya
klik untuk baca tulisan Mantan Presiden berjudul 3 Tahun Lumpur Lapindo
dari sisi bisnis, kasus kriminalisasi prita menjadi promo yang tidak bagus bagi rs omni, sudah pasien kesakitan masih dikriminalkan. Itu sebuah keangkuhan, arogansi. Coba belajar kepada sopan santun keluarga pasien, yang kadang masih mengucapkan terima kasih kepada para dokter, rumah sakit, walau si pasien meninggal.
Semoga saja hukum berpihak pada Ibu Prita,..
klik untuk baca tulisan Seti@wan Dirgant@Ra berjudul E-MAIL SEORANG SAHABAT ; MENCAPAI MA’RIFAT
itu rumah sakit swasta dengan tarif yg super mahal, gimana dengan rumah sakit pemerintah??? aku punya pengalaman adikku meninggal karena telat ditangani oleh rs pemerintah setelah mengalami kecelakaan serius, alasannya?? karena tidak ada tanda pengenal or yang bertanggung jawab atas biaya yang akan ditimbulkan, haloooo……bukannya salah satu misi rumah sakit adalah kemanusiaan??? setelah aku dan ortu datang ke RS itu pun pelayanan disana sama sekali ga memuaskan, aku langsung memutuskan untuk membawa adikku ke RS lain yg lebih baik, tapi untuk menstabilkan keadaan adikku harus masuk ICU, itupun harus bayar dulu 200 ribu. Itu baru satu, belum lagi kejadian lain yg keluargaku alami di rs pemerintah yang lain, sama parahnya. So, aku dukung ibu Prita, kalo RS Omni terus memperkarakan ibu Prita dan pengadilan memenangkan RS Omni, maka di Indonesia tidak ada lagi kebebasan untuk menyatakan pendapat, bukankah negara kita negara demokrasi? Ironis banget kalo ibu Prita harus mendekam dipenjara hanya karena masalah sepele, sementara diluar sana para koruptor masih berkeliaran dengan enaknya menikmati harta yang bukan haknya, sementara bangsa ini semakin miskin dengan utang yang sepertinya ga akan pernah habis….ibu Prita doa kami selalu besertamu, Gbu
yups…
sepertinya masih jarang ditemui RS yang “tolong dulu, urusan belakangan”…
anda sudah benar, mengeluh tanpa menyebutkan nama, khawatirnya bisa dituntut pencemaran nama baik juga, hihihi…. busyet deh! (bisa2 banyak blogger dituntut juga nih!)
DUkung terus Ibu Prita!
Kegesitan penegak hukum seringkali mengejutkan, kasus Ibu Prita, teroris, salah tangkap sejak sengkon dan karta menjadi bukti kegesitan penegak hukum… di lain hal, sangat lamban, misalnya lumpur lapindo, kasus2 korupsi, dll… hiks… kalau koruptor pasti bisa saja ngelesnya, sampai banding berapa kali pun masih menikmati udara bebas, sebaliknya, ibu Prita tidak diberi kesempatan untuk berpamitan kepada anak2nya… busyet lagi ah!
Simpati untuk bu prita,semoga bu prita tabah menghadapi ujian
balasan untuk RS OMNI tinggal tunggu bangkrutnya saja,karena masyarakat sudah tak percaya pada pelayananya. maju terusssss bu prita kami mendukungmu
Hal yang kayak gini nih yang harus diberangus dari muka bumi…. :::P E M I K I R A N K A T R O K:::. Jangan merasa berkuasa apabila engkau punya usaha, jangan merasa jadi raksasa kalo kamu punya senjata, jangan SOK kuasa boss… Ingat bos yang kamu lukai mereka juga warga Indonesia, sama2 manusianya, sama-sama cari makan di negeri ini. Tulisan di jejaring sosial ya ditanggapi dengan tulisan juga dong, kalo ente punya usaha, kalo ada kritik atau ketidak puasan dari konsumen ya dihargai, anggap saja masukan positip untuk memajukan perusahaan, bukannya malah mencak2 (macam topeng monyet sajah kau).
Setuju mas Andy , masak orang komplain malah dihukum ? Gila banget itu mah
LANJUTKAN BRO !!!!
Kami memberi dukungan secara moral atas pembebasan Ibu Prita..dan memberi dukungan kepada penegak hukum untuk menghentikan proses pengadilan kepada Ibu Prita..karena menurut kami, hal tersebut sangat berlebihan dan sangat tidak adil bagi masyarakat..khususnya bagi konsumen yang mengadukan keluhannya kepada institusi tersebut..
hukum orang yang memenjarakan ibu prita, karena telah melanggar UUD 1945 fasal 28!!
tpi para capres jangan mengambil kesempatan mencari dukungan donk!!
jangan sambil menyelam minum bir!!!!
Turut bersimpatik terhadap Ibu Prita.. Alhamdulillah kemaren udah bebas kan?
klik untuk baca tulisan masiqbal berjudul Tulisan ke 100
Kita prihatin atas kasus Prita, karena rasa tidak puas itu manusiawi sekali dan terjadi karena jeleknya pelayanan yang dirasakan ybs. Jadi harus arif dan bijaksana menyikapinya…
klik untuk baca tulisan SYAFYESS berjudul PRITA MULYASARI DAN PELAYANAN UMUM KITA
ibu prita harusnya diberi penghargaan karena berani memberi kritik membangun,apa rumah sakit omni mentang2 punya label internasional merasa dirinya sudah demikian hebat?tolong introsfeksi dong!
kalau rs omni kayak gitu mendingan ngga usah berobat lagi ke situ nanti kalau komplain bisa kayak ibu prita,biar bangkruut tuh rumah sakit ! masih banyak rumah sakit yang lain,dan berfikir dua kali kalau mau berobat ke situ.iyy amit2 !
pokoknya kita dukung lah
Hi,
Onload of page my antivirus put alert, check pls.
RS Omni ngawur…….
Semoga Bu Prita bisa bener2 bebas……
klik untuk baca tulisan Danang berjudul Assembly: Pecah Nilai Uang
bebaskan ……………………….
merdeka ……………………………….!!!!!!!!!!!!!!!
lanjutkan ………………………….!!!!
lebih cepat lebih baek ……………………
hhahhaha
bebaska lah
hukum tidak buta
pisang punya jantug, labu punya hati dan
harusnya manusia itu punya perasaan
sabar bu prita……saya ikut mendukung anda
thank
klik untuk baca tulisan noto susanto berjudul Pelayaran Tempuran Emas: A Promising Container Shipping Company
saya sendiri sampai meneteskan air mata tatkala sis prita sujud syukur ditanah atas kebebasannya dari lapas tangerang, walau statusnya jadi tahanan kota.
RS Omni Tangerang, tindakan anda sangat keliru. Saya yakin sedikit banyak kasus ini akan mempengaruhi kridibilitas anda dikawasan jabodetabek. *berdoa jangan sampai 7 turunan menginjak rumah sakit itu*
klik untuk baca tulisan Khaystudio berjudul Guitar Parker P36
Aq setuju dan aq mendukung bos….
Kritikan Ibu Prita Mulyasari itu klo menurut aq itu benar dan sah-sah saja, karena beliau pasien jadi harus dilayani sebaik mungkin dan memberikan kepuasan dari pelayanan pengobatan. Ibu Prita Mulyasari juga berhak atas haknya untuk mengetahui hasil test laboratorium terhadap sakit yang beliau derita…
Bagaimana citra kita di Indonesia bisa maju dan maju jika memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan kode etik pelayanan masyarakat ???
Apa di Indonesia itu ndak punya rasa menghormati HAM orang lain ???
Terus berjuang dan selalu menghormati HAM orang lain
Salam
Semoga dukungan kita bisa membuahkan hasil dengan di bebaskannya ibu prita
klik untuk baca tulisan GONDES berjudul Bagaimana Kelanjutan Ibu Prita Mulyasari?
Saya dukung yang telah memperjuangkan kebebasan Ibu Prita.
Semoga RS – RS lain tidak ikut seperti yang sudah dilakukan RS OMNI
yang tidak transfaran terhadap pasiennya
prihatin …..
utk bu prita mulyasari, mdh2an diberi kesabaran ats cobaan yg sdg ibu dan keluarga hadapi. yakinlah kebenaran pasti terungkap, bl tdk di dunia (di negeri ini), pasti di akhirat kelak. mdh2an bu prita diberikan yg terbaik oleh Allah SWT.
utk managemen RS OMNI dn pihak2 yg terkait. knp mesti ‘owel’ mengakui kesalahan, kalo mmg telah berbuat salah, jgn malah mencari-cari alasan utk melimpahkan pd orang lain. semua pasien Anda adalah hidup Anda. klo tdk care thd mereka/pasien Anda. sy ga bs bayangin, apa mungkin RS Anda bs survive? Mdh-2 Anda sadar.
utk rekn-2 blogger, salut ats smua empati Anda. mas kecakot mksh ya ….
meninggalkan jejak
klik untuk baca tulisan neoman63 berjudul Palringo v1.00 S60v3
Berjuang utk kebenaran dan Rakyat kecil
Ibu Prita Mulyasari ….agar tabah dan sabar menghadapi semua ini,jangan kuwatir Ibu telah mendapatkan dukungan jutaan umat dibelakang Ibu Prita. Kebenaran adalah modal untuk segalanya menghadapi ke tidak adilan yang Ibu Prita hadapi saat ini,Allah SWT selalu melindungi umatnya yang tersakiti karena fitnah.
Rumah Sakit OMNI International telah menggali lubang kubur sendiri,siapa dalang dibalik semua ini dipastikan mendapat balasan yang lebih menyakitkan sekali……….ingat hukum karma ….masih berlaku bagi manusia-manusia di RS.OMNI.Kritikan yang disampaikan Ibu Prita adalah kritikan ke tidak puasan atas pelayanan pihak RS OMNI,serta ketidak jujuran dalam menyampaikan hasil diagnose pada pasiennya.
Dan telah mengabaikan HAK Perlindungan Konsumen/Pelanggan yaitu Undang-Undang No.8 Tahun 1999 dimana rumah sakit OMNI telah membuat kesalahan yang sangat mendasar sekali. Dan mudah-mudahan Jaksa Penuntut Umum Rumah Sakit sadar betul akan kesalahan yang dilakukannya ……Amin.
mending OMNI berinisiatip menghentikan perkara biar tak berlarut-larut, nanti masyarakat jadi jenuh trus perkara ndak rampung-rampung lama-lama jadi jenuh. Gitu yach OMNI TOBAT ndak mbaleni maneh aja lah!!
Moga-moga Rumah Sakit kayak OMNI cuma ada di Tangerang aja. Jangan ada di kabupaten lain di Indonesia. Kasihan kan para pasien sudah NGRESULO malah terpidana. Padahal Janjinya para capres/cawapres saat ini akan MENEGAKKAN HUKUM, dulu juga gitu kalo ngomong “hukum harus ditegakkan”……………… sekarang ternyata …… tegaknya kalo malem-malem (he…. he……he…….he……)
BEBASKAN PRITA, ADILI PIHAK RS OMNI DAN KEJAKSAAN!!!
Masih byk koq rs. yg berkualitas lebih baik……g’ pake “INTERNATIONAL” koq…..percuma klu kualiti nya NOL BESAR…..”maju mbak prita!!!!!!!g’ mau dkritik koq bisa internatioanal????!!!!Ingatlah para DoKtEr!!!Anda di sumpah!!!!!
Kami g’ akan berhenti sampai semua terbukti…..
bebaskan PM,,, tu ntu t balik omni hospital,,,,, jau hi si OMNI,,,,
ok ikut ngirim juga ahhh…..orang kita bebas berpendapat kok…ayo jangan takut untuk mengkritik dan berpendapat
klik untuk baca tulisan putrago berjudul Ibu Prita Mulyasari Tidak Bersalah
Oke saya juga ikutan ah,, sesama blogger harus saling membantu..!! semangat buat ibu Prita,,,
klik untuk baca tulisan ReMo-XP berjudul Contoh Script Permutasi
Saya pribadi mendukung dibebaskannya Ibu Prita Mulyasari, karena ini berbahaya untuk kehidupan bermasyarakat Inonesia. Ya yang begini ini membahayakan…udah pelayanan kesehatan di Inonesia jelek….ya sudah jadi rahasia umum dech…
makanya banyak orang pergi ke singapura untuk berobat….lha rumah sakit di negara kita seperti itu….yaaaaaa……apalagi….Omni….ngak dech………………
bagaimana kalo ditutup aja ya………………………………………..ditake over aj…ayo..siapa yg beli…..
ni juga jaksa nya harus diperiksa, kalo perlu dipecat sekalian aj….jag terus masyrakat jdi obeyek hukum terus, wahai penegak hukum
Bebaskan ibu Prita…………Kami mendukungmu….
klik untuk baca tulisan andre wiwanto berjudul Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri — 12 Juni 2009
saya mendukung kebebasan bu prita……
tetap semangat bu prita……….
wah, bingung yah mau koment (takut kena “panggilan” nanti) heheh, pokoknya dukung penuh buat ibu prita, saya tidak mau komentar hny mau berkata : RS OMNi? “HAHAHAHAHAHH”
salam kenal, berharap kunjungan balik trims
klik untuk baca tulisan belajar blog berjudul Efektif Memasang Iklan Adsense
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
redaksi´s last blog ..MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Terkadang hukum tidak berjalan diatas rel kebenaran, dikarenakan masinis pengadilan yang seharusnya mengarahkan jalannya hukum, berbelok kepada kepentingan. Namun, khusus dalam kasus Prita, masinis telah mengemudi dengan benar
Weight Loss´s last blog ..The Best Eating Disorders Treatment Program
mari semua kita bertobat
pakailah hati nurani
terutama untuk orang diatas
apakah tidak ada jalan lain yang lebih arif selain menghukum seorang wanita
Berapa orang yang harus dipenjara/bayar denda kalau semua keluhan konsumen di koran atau majalah atau yang lainnya harus diperkarakan.
Tegakkan keadilan.. Dukung Yang tertindas.
turut bersimpati dan dukung terus ibu prita
hidup bloger
sedulur barajakom menampilkan tulisan..How To Setting Your Blog