Bebaskan Ibu Prita Mulyasari

Dalam upaya mendukung Kampanye Bebaskan Ibu Prita Mulyasari, saya meneruskan surat yang dipublikasikan di Politikana sebagai berikut:

**Surat ini dialamatkan ke RS OMNI Tangerang dengan alamat email info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com, CopyCarbon ditujukan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di rhnp@cbn.net.id, namun, sepertinya salah satu alamat tersebut mengalami “user mailbox exceeds allowed size“…**

Kepada Yth.

Management RS OMNI International Tangerang, dan Pengacaranya

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International Tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang diberikan RS OMNI International Tangerang.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International Tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International Tangerang agar:

    • Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari
    • Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan
    • Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan
    • Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya
    • Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International Tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.

Hormat saya,

Andy MSE
www.andy.web.id

Yaks… Ayo kita kirim email sebagai wujud dukungan, dan semoga kasus ini cepat terselesaikan dengan baik! Silahkan kopi surat di atas, cantumkan nama anda sendiri, redaksional silahkan diubah sesuai keinginan, tentunya masih dalam batasan sopan, tidak kasar dan tidak sara…

lihat: catatan update

Post to Twitter Post to Plurk Post to Yahoo Buzz Post to Facebook Post to Google Buzz Send Gmail

Related Posts

88 thoughts on “Bebaskan Ibu Prita Mulyasari

    • lho… emang disediakan untuk dikopas kok! saya juga kopas dari politikana… :-) (worship)

         0 likes

  1. Waduh ..gila ni Rumah sakitnya ya,,,gimana bisa seorang dokter yang disumpah berdasarkan keyakinanya bisa membohongi pasien seperti itu ? kasus demi kasus yang muncul kepermukaan, mengindikasikan bobroknya pelayanan media di negeri ini … apalagi yang katanya bertaraf internasional,,,jangan – jangan internasional cuman lebel doanggggggggggggg,,,,,,,padahalnya tarafnya kampunggggggggggg

       0 likes

    • sepertinya tarafnya emang kampung dan kampungan, tapi tarifnya tetep internasional… (doh)

         0 likes

  2. gregetan aku baca surat email ibu prita,,,,,sebagai perempuan dan wraga negara dia harus mendapat perlindungan,,,,,,,jangan ada lagi pembiarannnnnnnnnnnn

       0 likes

  3. Ayo kita dukung yang benar dan yang lemah. Jangan gunakan aturan hukum yang sebagian-sebagian tetapi masih ada aturan hukum lainnya yang membenarkan.

       0 likes

  4. kaum biasa mendukung selalu para kaum tertindas guna melawan ketidakadilan

       0 likes

  5. dikiranya ibu prita ga punya pendukung tuh…
    sampe berani2 nya mangancampidana dan perdata…
    gtw apa mereka…
    klo bu prita tuh dibelakangnya banyak…
    kami salah satunya…
    akan slalu mendukung bu prita….

    ayo kang..kita gusur tuh orang yg ga terima kritikan…
    padahalkan kritik bisa membangun…
    eh malah dipidana :(…
    dasar wong gendeng…

    nice post kang…..
    sebar luaskan kang….

       0 likes

  6. Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
    oleh RS OMNI International Alam Sutera

    Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
    Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
    1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
    info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
    mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
    2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
    3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
    Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
    Wassalam,

    BARATA NAGARIA
    Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
    Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
    Email : barata.nagaria@yahoo.co.id

       0 likes

    • Terimakasih sebesar-besarnya… Tulisan saya juga dimaksudkan untuk menggalang dukungan serupa!.. :-)

         0 likes

  7. UPDATE:
    Sore ini, 03/05/09, Ibu Prita berubah status menjadi TAHANAN KOTA…
    Bagaimanapun juga, perbuatan memisahkan ibu dan anak yang masih menyusui selama 20 hari tidak bisa dikatakan berperikemanusiaan… (sependek yang saya tahu, 20 hari sudah cukup waktu untuk “medhot nyusu”, ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan anak baik fisik maupun psikis)…
    GALANG TERUS DUKUNGAN UNTUK BEBASKAN IBU PRITA!!!…

       0 likes

  8. Kasus Prita Mulyasari, menodai semangat kebebasan berpendapat di muka umum, dan kembali di BUNGKAM!!!
    Lawan aksi pengkebirian kebebasan berpendapat!!!!

    salam,

    Bakudara!!!

       0 likes

  9. saya baca di http://www.mediakonsumen.com/Artikel3192.html tentang keluhan itu, tetapi di stop tanggal 11 september 2008. ada photo koran yang berisi iklan tentang bantahan dan peringatan dari RS OMNI. yang masih menyimpan korannya, tolong kirimkan versi LARGE nya dong, karena gambarnya tidak jelas.

       0 likes

  10. bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU. kalo tidak mau dikatakan BIADAB dan melanggar Hak Asasi Manusia….

    klik untuk baca tulisan suryaden berjudul Haramkanlah UAN

       0 likes

    • pisuhan sing alus: Sungguh THER-LHA-LHU…
      pisuhan sing kasar: CIYELENG…. HUASYU…

         0 likes

  11. Dukung terus bu Prita…
    Harus bebas..!!! bukan tahanan kota..
    Dukung terussssss..biar rumahsakitnya bangkruuuuuuuuttt

       0 likes

  12. mungkin banyak kasus serupa yang tidak terekspos. semoga hal ini mejadi pengalaman yang berarti bagi kita semua

       0 likes

  13. ganyang habis bentuk pembungkaman. Ini negara yang menjamin kebebasan berpendapat.

    Buat RS Omni uang kalian hasil dari pasien maka hargai mereka, berikan mereka haknya.
    Mungkin uang kamu bisa membeli mereka tapi tidak dengan kami.
    MERDEKA!!!!

       0 likes

    • tahanan kota, belum bebas sepenuhnya, pagi ini 04/05 jam 9 masih menjalani sidang lanjutan… Dukung Terus!!!…

         0 likes

  14. dari sisi bisnis, kasus kriminalisasi prita menjadi promo yang tidak bagus bagi rs omni, sudah pasien kesakitan masih dikriminalkan. Itu sebuah keangkuhan, arogansi. Coba belajar kepada sopan santun keluarga pasien, yang kadang masih mengucapkan terima kasih kepada para dokter, rumah sakit, walau si pasien meninggal.

       0 likes

  15. itu rumah sakit swasta dengan tarif yg super mahal, gimana dengan rumah sakit pemerintah??? aku punya pengalaman adikku meninggal karena telat ditangani oleh rs pemerintah setelah mengalami kecelakaan serius, alasannya?? karena tidak ada tanda pengenal or yang bertanggung jawab atas biaya yang akan ditimbulkan, haloooo……bukannya salah satu misi rumah sakit adalah kemanusiaan??? setelah aku dan ortu datang ke RS itu pun pelayanan disana sama sekali ga memuaskan, aku langsung memutuskan untuk membawa adikku ke RS lain yg lebih baik, tapi untuk menstabilkan keadaan adikku harus masuk ICU, itupun harus bayar dulu 200 ribu. Itu baru satu, belum lagi kejadian lain yg keluargaku alami di rs pemerintah yang lain, sama parahnya. So, aku dukung ibu Prita, kalo RS Omni terus memperkarakan ibu Prita dan pengadilan memenangkan RS Omni, maka di Indonesia tidak ada lagi kebebasan untuk menyatakan pendapat, bukankah negara kita negara demokrasi? Ironis banget kalo ibu Prita harus mendekam dipenjara hanya karena masalah sepele, sementara diluar sana para koruptor masih berkeliaran dengan enaknya menikmati harta yang bukan haknya, sementara bangsa ini semakin miskin dengan utang yang sepertinya ga akan pernah habis….ibu Prita doa kami selalu besertamu, Gbu

       0 likes

    • yups…

      sepertinya masih jarang ditemui RS yang “tolong dulu, urusan belakangan”…
      anda sudah benar, mengeluh tanpa menyebutkan nama, khawatirnya bisa dituntut pencemaran nama baik juga, hihihi…. busyet deh! (bisa2 banyak blogger dituntut juga nih!)
      DUkung terus Ibu Prita!
      Kegesitan penegak hukum seringkali mengejutkan, kasus Ibu Prita, teroris, salah tangkap sejak sengkon dan karta menjadi bukti kegesitan penegak hukum… di lain hal, sangat lamban, misalnya lumpur lapindo, kasus2 korupsi, dll… hiks… kalau koruptor pasti bisa saja ngelesnya, sampai banding berapa kali pun masih menikmati udara bebas, sebaliknya, ibu Prita tidak diberi kesempatan untuk berpamitan kepada anak2nya… busyet lagi ah!

         0 likes

      • Simpati untuk bu prita,semoga bu prita tabah menghadapi ujian

           0 likes

  16. balasan untuk RS OMNI tinggal tunggu bangkrutnya saja,karena masyarakat sudah tak percaya pada pelayananya. maju terusssss bu prita kami mendukungmu

       0 likes

  17. Hal yang kayak gini nih yang harus diberangus dari muka bumi…. :::P E M I K I R A N K A T R O K:::. Jangan merasa berkuasa apabila engkau punya usaha, jangan merasa jadi raksasa kalo kamu punya senjata, jangan SOK kuasa boss… Ingat bos yang kamu lukai mereka juga warga Indonesia, sama2 manusianya, sama-sama cari makan di negeri ini. Tulisan di jejaring sosial ya ditanggapi dengan tulisan juga dong, kalo ente punya usaha, kalo ada kritik atau ketidak puasan dari konsumen ya dihargai, anggap saja masukan positip untuk memajukan perusahaan, bukannya malah mencak2 (macam topeng monyet sajah kau).

       0 likes

  18. Setuju mas Andy , masak orang komplain malah dihukum ? Gila banget itu mah
    LANJUTKAN BRO !!!!

       0 likes

  19. Kami memberi dukungan secara moral atas pembebasan Ibu Prita..dan memberi dukungan kepada penegak hukum untuk menghentikan proses pengadilan kepada Ibu Prita..karena menurut kami, hal tersebut sangat berlebihan dan sangat tidak adil bagi masyarakat..khususnya bagi konsumen yang mengadukan keluhannya kepada institusi tersebut..

       0 likes

  20. hukum orang yang memenjarakan ibu prita, karena telah melanggar UUD 1945 fasal 28!!

    tpi para capres jangan mengambil kesempatan mencari dukungan donk!!
    jangan sambil menyelam minum bir!!!!

       0 likes

  21. Kita prihatin atas kasus Prita, karena rasa tidak puas itu manusiawi sekali dan terjadi karena jeleknya pelayanan yang dirasakan ybs. Jadi harus arif dan bijaksana menyikapinya…

    klik untuk baca tulisan SYAFYESS berjudul PRITA MULYASARI DAN PELAYANAN UMUM KITA

       0 likes

  22. ibu prita harusnya diberi penghargaan karena berani memberi kritik membangun,apa rumah sakit omni mentang2 punya label internasional merasa dirinya sudah demikian hebat?tolong introsfeksi dong!

       0 likes

  23. kalau rs omni kayak gitu mendingan ngga usah berobat lagi ke situ nanti kalau komplain bisa kayak ibu prita,biar bangkruut tuh rumah sakit ! masih banyak rumah sakit yang lain,dan berfikir dua kali kalau mau berobat ke situ.iyy amit2 !

       0 likes

  24. bebaskan ……………………….
    merdeka ……………………………….!!!!!!!!!!!!!!!

    lanjutkan ………………………….!!!!
    lebih cepat lebih baek ……………………
    hhahhaha

       0 likes

  25. bebaska lah
    hukum tidak buta
    pisang punya jantug, labu punya hati dan
    harusnya manusia itu punya perasaan

       0 likes

  26. saya sendiri sampai meneteskan air mata tatkala sis prita sujud syukur ditanah atas kebebasannya dari lapas tangerang, walau statusnya jadi tahanan kota.

    RS Omni Tangerang, tindakan anda sangat keliru. Saya yakin sedikit banyak kasus ini akan mempengaruhi kridibilitas anda dikawasan jabodetabek. *berdoa jangan sampai 7 turunan menginjak rumah sakit itu*

    klik untuk baca tulisan Khaystudio berjudul Guitar Parker P36

       0 likes

  27. Aq setuju dan aq mendukung bos….
    Kritikan Ibu Prita Mulyasari itu klo menurut aq itu benar dan sah-sah saja, karena beliau pasien jadi harus dilayani sebaik mungkin dan memberikan kepuasan dari pelayanan pengobatan. Ibu Prita Mulyasari juga berhak atas haknya untuk mengetahui hasil test laboratorium terhadap sakit yang beliau derita…
    Bagaimana citra kita di Indonesia bisa maju dan maju jika memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan kode etik pelayanan masyarakat ???
    Apa di Indonesia itu ndak punya rasa menghormati HAM orang lain ???

    Terus berjuang dan selalu menghormati HAM orang lain

    Salam

       0 likes

  28. Saya dukung yang telah memperjuangkan kebebasan Ibu Prita.
    Semoga RS – RS lain tidak ikut seperti yang sudah dilakukan RS OMNI
    yang tidak transfaran terhadap pasiennya

       0 likes

  29. prihatin …..
    utk bu prita mulyasari, mdh2an diberi kesabaran ats cobaan yg sdg ibu dan keluarga hadapi. yakinlah kebenaran pasti terungkap, bl tdk di dunia (di negeri ini), pasti di akhirat kelak. mdh2an bu prita diberikan yg terbaik oleh Allah SWT.

    utk managemen RS OMNI dn pihak2 yg terkait. knp mesti ‘owel’ mengakui kesalahan, kalo mmg telah berbuat salah, jgn malah mencari-cari alasan utk melimpahkan pd orang lain. semua pasien Anda adalah hidup Anda. klo tdk care thd mereka/pasien Anda. sy ga bs bayangin, apa mungkin RS Anda bs survive? Mdh-2 Anda sadar.

    utk rekn-2 blogger, salut ats smua empati Anda. mas kecakot mksh ya ….

       0 likes

  30. Ibu Prita Mulyasari ….agar tabah dan sabar menghadapi semua ini,jangan kuwatir Ibu telah mendapatkan dukungan jutaan umat dibelakang Ibu Prita. Kebenaran adalah modal untuk segalanya menghadapi ke tidak adilan yang Ibu Prita hadapi saat ini,Allah SWT selalu melindungi umatnya yang tersakiti karena fitnah.
    Rumah Sakit OMNI International telah menggali lubang kubur sendiri,siapa dalang dibalik semua ini dipastikan mendapat balasan yang lebih menyakitkan sekali……….ingat hukum karma ….masih berlaku bagi manusia-manusia di RS.OMNI.Kritikan yang disampaikan Ibu Prita adalah kritikan ke tidak puasan atas pelayanan pihak RS OMNI,serta ketidak jujuran dalam menyampaikan hasil diagnose pada pasiennya.
    Dan telah mengabaikan HAK Perlindungan Konsumen/Pelanggan yaitu Undang-Undang No.8 Tahun 1999 dimana rumah sakit OMNI telah membuat kesalahan yang sangat mendasar sekali. Dan mudah-mudahan Jaksa Penuntut Umum Rumah Sakit sadar betul akan kesalahan yang dilakukannya ……Amin.

       0 likes

  31. mending OMNI berinisiatip menghentikan perkara biar tak berlarut-larut, nanti masyarakat jadi jenuh trus perkara ndak rampung-rampung lama-lama jadi jenuh. Gitu yach OMNI TOBAT ndak mbaleni maneh aja lah!!

       0 likes

  32. Moga-moga Rumah Sakit kayak OMNI cuma ada di Tangerang aja. Jangan ada di kabupaten lain di Indonesia. Kasihan kan para pasien sudah NGRESULO malah terpidana. Padahal Janjinya para capres/cawapres saat ini akan MENEGAKKAN HUKUM, dulu juga gitu kalo ngomong “hukum harus ditegakkan”……………… sekarang ternyata …… tegaknya kalo malem-malem (he…. he……he…….he……)

       0 likes

  33. BEBASKAN PRITA, ADILI PIHAK RS OMNI DAN KEJAKSAAN!!!

       0 likes

  34. Masih byk koq rs. yg berkualitas lebih baik……g’ pake “INTERNATIONAL” koq…..percuma klu kualiti nya NOL BESAR…..”maju mbak prita!!!!!!!g’ mau dkritik koq bisa internatioanal????!!!!Ingatlah para DoKtEr!!!Anda di sumpah!!!!!
    Kami g’ akan berhenti sampai semua terbukti…..

       0 likes

  35. bebaskan PM,,, tu ntu t balik omni hospital,,,,, jau hi si OMNI,,,,

       0 likes

  36. Saya pribadi mendukung dibebaskannya Ibu Prita Mulyasari, karena ini berbahaya untuk kehidupan bermasyarakat Inonesia. Ya yang begini ini membahayakan…udah pelayanan kesehatan di Inonesia jelek….ya sudah jadi rahasia umum dech…

    makanya banyak orang pergi ke singapura untuk berobat….lha rumah sakit di negara kita seperti itu….yaaaaaa……apalagi….Omni….ngak dech………………

    bagaimana kalo ditutup aja ya………………………………………..ditake over aj…ayo..siapa yg beli…..

    ni juga jaksa nya harus diperiksa, kalo perlu dipecat sekalian aj….jag terus masyrakat jdi obeyek hukum terus, wahai penegak hukum

    Bebaskan ibu Prita…………Kami mendukungmu….

    klik untuk baca tulisan andre wiwanto berjudul Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri — 12 Juni 2009

       0 likes

  37. saya mendukung kebebasan bu prita……

    tetap semangat bu prita……….

       0 likes

  38. wah, bingung yah mau koment (takut kena “panggilan” nanti) heheh, pokoknya dukung penuh buat ibu prita, saya tidak mau komentar hny mau berkata : RS OMNi? “HAHAHAHAHAHH”
    salam kenal, berharap kunjungan balik trims

    klik untuk baca tulisan belajar blog berjudul Efektif Memasang Iklan Adsense

       0 likes

  39. MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    ………………………………………………………………………………………….

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
    .-= redaksi´s last blog ..MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT =-.

       0 likes

  40. mari semua kita bertobat
    pakailah hati nurani
    terutama untuk orang diatas
    apakah tidak ada jalan lain yang lebih arif selain menghukum seorang wanita

    Berapa orang yang harus dipenjara/bayar denda kalau semua keluhan konsumen di koran atau majalah atau yang lainnya harus diperkarakan.

       0 likes