Andy MSE

Cah Sholeh… Just Ngeblog & Ngeblog … KECaKOT: Kelakuane Endah Carane Kekancan Ora ruweT… IQ 147, IP 2.0 (haha) ..::kemlinthi, nggilani, mbebayani … wagu, saru, mambu::…

42 responses to “Kasus Khoe Seng Seng belum selesai…”

  1. Wongndeso

    Tambah pusing dah … Memang kita harus selalu berhati-hati apalagi bila berhadapan dengan sang bos berduit. Duit masih menjadi jendral di lapangan hijau … Selamat berjuang sobat

  2. dasir

    Malam pak,,alhmdlh blogku dah bs dkomentarin lg..maturnwn pak gih..

    1. marsudiyanto

      @dasir, Sama2 Mas…
      sedulur marsudiyanto menampilkan tulisan..Bakrie Bakery My ComLuv Profile

  3. dasir

    Mari galakkan kehati2an dlm berkomentar..lidah kita bisa lebih tajam dari pedang..

  4. marsudiyanto

    Kalau mendukung dalam arti bersimpati iya Mas.
    Kalau mendukung dengan cara lain saya nggak paham.
    sedulur marsudiyanto menampilkan tulisan..Spesial Hanya Untuk Anda My ComLuv Profile

  5. Afrianti Takaful

    Semoga cepat selesai masalahnya..

  6. eko prasetyo

    kalau komentar hemat saja :D sedulur eko prasetyo menampilkan tulisan..hari yang aku nanti itu segera datang My ComLuv Profile

  7. Estiko

    Inilah salah satu penyakit yang ada di negara kita. Keadilan masih selalu dipertanyakan. Padahal dalam Pancasila disebutkan dalam sila ke-4 “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tapi ternyata belum sepenuhnya diamalkan.

  8. jidat

    koe seng seng…. saat keadilan dipertanyakan!
    sedulur jidat menampilkan tulisan..Marhaban yaa Ramadhan My ComLuv Profile

    1. jidat

      @jidat, nyepam ahh
      sedulur jidat menampilkan tulisan..By: jidatbaok My ComLuv Profile

  9. kombor

    Oalah… Semoga kasus Kho Seng Seng segera selesai. Apabila yang dikemukakan Kho Seng Seng soal caleg itu benar, mudah-mudahan hukum tidak buta walaupun matanya ditutup.
    sedulur kombor menampilkan tulisan..WindDjView 1.0.3 Sudah Hadir My ComLuv Profile

  10. Pencerah

    Dilaporkan balik bisa ntu caleg

    1. marsudiyanto

      @Pencerah, Lapor terus balik yo…
      sedulur marsudiyanto menampilkan tulisan..Bakrie Bakery My ComLuv Profile

  11. Den Mas

    Hmmm…
    kalau pake nick name kayaknya lebuh selamet :)
    sedulur Den Mas menampilkan tulisan..Kutiba My ComLuv Profile

  12. Pradnasatunya

    mo ngomong dan nulis komeng makin susah…

    harus pake hati… (kalo dulu sih enak, masih boleh pake pena ato kibor)
    sedulur Pradnasatunya menampilkan tulisan..Jalan Keluar : Cerita Irawan My ComLuv Profile

    1. marsudiyanto

      @Pradnasatunya, Yo nganggo blog satunya to…
      sedulur marsudiyanto menampilkan tulisan..Bakrie Bakery My ComLuv Profile

  13. suryaden

    hidup memang penuh ancaman… (lmao) sedulur suryaden menampilkan tulisan..Zona Sepeda – Feels So Good My ComLuv Profile

    1. omagus

      @suryaden, setiap ancaman adalah tantangan

      1. ciwir

        @omagus, berati hidup adalah tantangan….
        sedulur ciwir menampilkan tulisan..Urbanisasi Ke Ubuntu My ComLuv Profile

  14. Afrianti Takaful

    Kalau lewat email juga tetap kena pasal yach? (doh)

  15. Sarimin

    Semoga kasus Kho Seng Seng segera selesai
    sedulur Sarimin menampilkan tulisan..Download Firefox 3.7 Portable My ComLuv Profile

  16. Mengembalikan jati diri bangsa

    Memang kita harus bisa mempertanggungjawabkan semua tindakan kita

  17. Wandi thok

    Whuat, tak kira sing meh diperiksa tanggal 24/8/09 kui pak Andy. (doh) salah paha iki ketoke
    sedulur Wandi thok menampilkan tulisan..Sempurnakan Puasamu My ComLuv Profile

  18. Dofollow

    La yang namanya complain kan ada hak jawab nya. Kayak di Surat Pembaca di koran-koran itu lo. Jadi yg elegan, kalo emang salah ya ngaku salah tapi kalo gak salah ya katakan saja yg sebenarnya..

    Hare gene kok ya masih ada ancem-anceman.. Sok menang sendiri akhirnya antem-anteman.. Orang-orang kyk HST emang siluman-siluman..

  19. Afrianti Takaful

    Wah banyak nih email2 aku.. (doh)

  20. Anton

    Selamat berjuang !!!!!
    sedulur Anton menampilkan tulisan..Langen Beksan My ComLuv Profile

  21. fathur

    benar bisa salah, salah bisa benar, asal ada duit semua bisa diatur….
    *suara anak bangsa yang apatis *
    sedulur fathur menampilkan tulisan..do’a malaikat jibril menjelang ramadhan My ComLuv Profile

  22. Mencari Blogpreneur Sejati

    daripada salah komentar, lebih baik spam komentar. (worship) sedulur Mencari Blogpreneur Sejati menampilkan tulisan..Mengubah Masa Depan My ComLuv Profile

  23. achmad sholeh

    perlukah berhati-hati juga kalau komentar disini mas
    sedulur achmad sholeh menampilkan tulisan..Toleransi Ala Musholla At Taqwa My ComLuv Profile

    1. ciwir

      @achmad sholeh, perlu mas
      sedulur ciwir menampilkan tulisan..Ramadhan Bulan Keramat My ComLuv Profile

      1. marsudiyanto

        @ciwir, Perlu komentar ning kene
        sedulur marsudiyanto menampilkan tulisan..Bakrie Bakery My ComLuv Profile

    2. marsudiyanto

      @achmad sholeh, Sangat perlu. Nek komentare ora ngati2 biso di ban karo admine kene…
      sedulur marsudiyanto menampilkan tulisan..Bakrie Bakery My ComLuv Profile

  24. MacFamous

    haduh jadi was2 yaa jadi seorang blogger ..
    ngomong dikit salah pidana .. haduuh puyeenk rek ;)
    sedulur MacFamous menampilkan tulisan..Al-Quran Digital 2.1 My ComLuv Profile

  25. marsudiyanto

    Khoe Seng Seng kan wong siji.
    Jek mesakke korban lumpur Sidoarjo, atusan uwong, ewonan nyowo…
    sedulur marsudiyanto menampilkan tulisan..Bakrie Bakery My ComLuv Profile

  26. marsudiyanto

    Khoe Seng Seng kon nganggo Kho Tang Seng wae Mas, ben nek ditembak rak mempan…
    sedulur marsudiyanto menampilkan tulisan..Bakrie Bakery My ComLuv Profile

  27. Win

    Saya saluuut sama khoe Seng Seng, tanggal 7 Agustus kemarin dia mendapatkan TASIF award, penghargaan yang diberikan oleh AJI, dalam hal perjuangannya dengan terus menerus (tidak takut meski selalu dibayangi oleh SISI LAIN) menuliskan KEBENARAN (pengalamannya) agar dapat diketahui masyarakat banyak sebagai pembelajaran agar tidak dibohongi oleh orang-orang yang hendak berbuat CURANG. Tembok BERLIN dan tembok CINA, bisa runtuh. Saya yakin perusahaan sebesar apapun pasti RUNTUH kalau kerjanya cuma cari bagaimana caranya MENCURANGI masyarakat dan menekan masyarakat untuk tidak BERBICARA BENAR.

  28. riffrizz

    aku gak kenal sama khoe seng iku sapa !

  29. itempoeti

    tulisanku kok ra ono sing nuntut yooo? (doh) sedulur itempoeti menampilkan tulisan..Gempa Bumi Tasikmalaya, Tanda Alam Menyambut… (STOP PRESS !!!) My ComLuv Profile

    1. Mahendra

      @itempoeti,

      kok ra metu bBrowser karo OS-nya?
      sedulur Mahendra menampilkan tulisan..Install OpenOffice.org 3.1.1 di Ubuntu 9.04 Jaunty Jackalope My ComLuv Profile

  30. Khoe Seng Seng

    Dibawah ini saya uraikan kelanjutan kasus saya.

    Sungguh tidak saya duga setelah pemeriksaan saya yang pertama dan kedua tanggal 21 Agustus 2009 dan dilanjutkan tanggal 24 Agustus 2009 akhirnya saya ditempatkan dengan status TERSANGKA.

    Saya tidak menyangka bahwa komentar yang saya berikan mengenai seorang caleg di http://mycityblogging.com/jakarta/2008/08/23/94-kursi-dprd-dki-jakarta-diperebutkan-2425-caleg/ ternyata bisa membuat saya dituduh melakukan penghinaan dan fitnah sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

    Ketika saya menuliskan komentar tersebut dialam pikiran saya, saya ingin menyampaikan hanya tindakan atau perbuatan dari caleg ini yang saya serta ribuan orang lainnya juga alami di ITC Mangga Dua ataupun di ITC Cempaka Mas dimana caleg ini sama sekali tidak membela para anggota Perhimpunan yang mana caleg ini duduk sebagai pengurus Perhimpunan dengan jabatan sebagai Sekretaris di ITC Mangga Dua dan Ketua di ITC Cempaka Mas. Sehingga saya tulislah caleg ini tidak pantas diajukan sebagai caleg.

    Waktu menuliskan komentar ini saya berpikir setidak-tidaknya saya membantu pemerintah untuk menciptakan pemerntah yang bersih dan berwibawa dimulai dari lingkungan terkecil yaitu lingkungan saya sendiri dimana apa yang saya tuliskan itu adalah fakta kejadian yang saya dan ribuan orang lainnya alami dan saya menulis tidak asal menulis karena saya memegang bukti tertulis serta ada saksi-saksi orang yang juga mengalami hal yang sama seperti yang saya alami.

    Saya begitu terkejut ketika status saya menjadi TERSANGKA karena belum ada satu saksipun dari pihak saya yang diperiksa untuk membuktikan apakah saya melakukan fitnah terhadap caleg ini atau tidak.

    Saya agak tidak mengerti cara kerja pihak bagian Keamanan Negara yang memeriksa saya kenapa saksi saya belum diperiksa pihak Keamanan Negara dapat menetapkan saya sebagai TERSANGKA. Menurut pendapat saya ini tidak fair karena pihak caleg yang melaporkan saya telah diperiksa semua saksinya yang saya tidak tahu siapa saja saksi dari caleg ini sedang dari pihak saya sama sekali belum diperiksa.

    Keterangan dari pihak pemeriksa saya bagian Keamanan Negara yang saya dapatkan menyatakan bahwa bagian Keamanan Negara telah memeriksa 3 saksi dari caleg ini dan seorang saksi ahli bahasa. Didasarkan keterangan saksi tersebut ditambah keterangan yang saya berikan pada waktu pertama kali saya diperiksa sebagai Saksi pada tanggal 21 dan 24 Agustus 2009 inilah yang menjadikan saya dalam posisi TERSANGKA saat ini.

    Menurut saya ini sungguh sangat tidak berimbang dimana keterangan yang diambil hanya dari pihak pelapor sedang dari pihak saya sebagai terlapor belum diberikan kesempatan untuk diperiksa dan memberikan keterangan yang mana hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak saja yaitu pihak pelapor (caleg), saya kemudian langsung ditetapkan sebagai TERSANGKA.

    Walaupun nanti saksi-saksi saya dipanggil dan didengar keterangannya toh posisi saya yang sebagai TERSANGKA tidak akan terhapus dan kembali menjadi SAKSI karena didalam panggilan saksi pasti dinyatakan saksi dipanggil untuk didengar keteranganya atas laporan caleg ini yang tidak akan menyebutkan posisi saya yang sudah menjadi TERSANGKA.

    Kesimpulan saya baik didengar atau tidak keterangan para saksi saya tidak akan mengubah status saya yang TERSANGKA ini.

    Tinggal nanti ketika berkas dikirimkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) apakah Kejati akan mempertimbangkan kasus saya ini, saya tidak tahu (saya agak pesimis Kejati menolak kasus saya karena saya sudah mempunyai pengalaman dengan pihak Kejati ini ketika kasus surat pembaca saya dimana akhirnya saya dihukum dengan hukuman percobaan).

    Yang mungkin juga agak tidak saya mengerti ketika saya meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya pihak Keamanan Negara menolak memberikan dengan alasan BAP baru dapat diberikan sesudah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan surat edaran yang berupa nota dinas dari direktur reskrim. Padahal menurut buku Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 72 dinyatakan atas permintaan TERSANGKA atau Penasihat hukumnya BAP ini dapat diberikan tetapi ini tidak berlaku buat saya ketika hal ini saya nyatakan dan tentu saya tidak mau berdebat mengenai hal ini karena saya rasa tidak ada gunanya oleh karena pemeriksa saya hanya menjalankan tugas nya dan saya tidak mau mempersulit posisi pemeriksa ini.

    Yang menjadi pertanyaan saya sekarang apakah KUHAP dibawah dari surat edaran dir reskrim?

    Dan didalam pemeriksaan ini saya juga menuliskan caleg ini sudah lebih dari dua tahun tidak pernah mempertanggungjawabkan keuangan ITC Cempaka Mas dimana menurut Undang Undang No 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1988 serta Keputusan Mentri Perumahan Rakyat No 06/KPTS/BKP4N/1995 MINIMAL diadakan Rapat Umum Tahunan Perhimpunan Penghuni SATU kali dalam setahun sekaligus dengan penyampaian pertanggungjawaban laporan keuangan (Rapat Umum Tahunan yang terakhir diadakan pada awal tahun 2007).

    Bagaimana menurut para blogger apakah saya salah menyampaikan sifat dari caleg yang saya ketahui in? Sebelum bicara mengenai skop nasional saya bicara dulu mengenai RT/RW dilingkungan saya yang saya ketahui persis.

    Terima kasih atas dukungannya selama ini

  31. Khoe Seng Seng

    Terima kasih Pak Andy atas sarannya, cuma kalau saya menggunakan nama samaran ataupun nick name rasanya ada sesuatu yang mengganjal di hati saya, jadi saya pikir tidak perlulah saya menyembunyikan nama saya toh apa yang saya tulis suatu fakta kejadian walaupun mungkin jika tulisan saya ini sampai masuk pengadilan saya mesti menerima kekalahan seperti dua kasus saya yang digugat dan dipidanakan yang mana tidak ada saksi dan barang bukti saya yang digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh para majelis Hakim yang mengadili saya, yang dipertimbangkan Majelis Hakim hanya keterangan dari pihak yang menggugat dan mempidanakan saya. Bahkan barang bukti yang saya masukan sebanyak 21 bukti malah tidak dicantumkan didalam putusan Majelis Hakim pidana saya.

    Demikianlah yang saya alami dipersidangan di pengadilan negeri baik di pengadilan negeri Jakarta Utara untuk kasus gugatan perdata yang saya dihukum 1 miliar maupun di pengadilan negeri Jakarta Timur untuk kasus pidana saya dimana saya telah diputus bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dalam masa percobaan 1 tahun.

    Terima kasih atas dukungan rekan-rekan blogger.

Leave a Reply

CommentLuv Enabled