Lampu penerangan jalan memang sangat diperlukan. Di beberapa daerah, pengadaan lampu penerangan jalan ditanggung oleh pemkot/pemkab setempat. Pemakaiannya ditagihkan ke keuangan daerah. Di banyak kampung dan perumahan, pengadaan lampu penerangan jalan seringkali ditanggung warga secara swadaya. Tidak ada penagihan pemakaian karena di setiap pembayaran rekening listrik sudah ada tagihan pemakaian lampu penerangan jalan.

Menurut saya, sebaiknya pengadaan lampu penerangan jalan di kampung dan perumahan juga ditanggung oleh perusahaan pemonopoli listrik itu, agar memenuhi standar keamanan. Seringkali lampu-lampu penerangan jalan yang dipasang oleh warga terkesan asal-asalan dan membahayakan. Apa PLN berani ya??? Seharusnya iya… Bukankah banyak tiang listrik ditanam di tanah warga tanpa kompensasi sama sekali???
..:0:..
Itu hanya sekelumit tulisan saya di politikana terkait dengan keprihatinan saya soal banyaknya lampu penerangan jalan yang dipasang asal-asalan, sekaligus juga kejengkelan karena seringnya melihat tiang listrik yang ditanam di tanah warga tanpa kompensasi. Ternyata, tulisan sederhana itu menuai komentar yang sangat bermanfaat… Teriring terimakasih mendalam kepada mas Yudiantoro dkk, berikut di antara komentar-komentar itu:
-
andyanto - pasang sendiri semrawut, pln masang nggak mau. jadi harus bagaimana?
RAP - di rekening listrik tiap bulannya ada pembayaran untuk penerangan jalan.. Jalan yang masuk kategori ini jalan yang mana ya?
-
AndyMSE - RAP: setahu saya, ya untuk penerangan jalan sekitar si pembayar. Di perkotaan, karena banyak lampu hias kota, biasanya itu yang ditagihkan ke keuangan daerah…
Yudiantoro - hmmm.. begini kali ya:
PLN (sebenarnya) secara hakiki tidak memiliki urusan atas lampu penerangan jalan umum (PJU), karena fungsinya sebagai pembangkit (hulu) dan distribusi (hilir), PLN hanya mengemban tugas mengadakan dan menyalurkan listrik, tapi dengan semangat USO (Universal Services Obligation), PLN juga kebagian tugas mengadakan dan merawat PJU yang menempel pada tiang listrik PLN. Nah pembagiannya pun tidak seperti yang mas AndyMSE bayangkan, karena si pembayar hanya dikumpulkan per region wilayah distribusi, untuk kemudian disebar kembali ke wilayah distribusinya tersebut.
Jadi memang (sayangnya) tidak serinci bahwa saya bayar lunas terus, lalu PJU deket saya bakal nyala terus, karena sistemnya yang distribusi tersebut.
Pengadaan lampu jalan oleh masyarakat sebenernya masuk kategori ‘liar’ karena memang tidak di endorse oleh PLN, hanya memang untuk menertibkan apalagi menyeragamkan, PLN punya kesulitan (baca: birokrasi) yang tidak alang-kepalang, karena menyangkut unsur tripida dan bawasda, sementara PLN sendiri ogah kalo harus tanggung jawab sendirian.
Untuk tiang listrik yang dipasang, (tanpa maksud membela PLN), sebenernya mereka memasang sesuai dengan rencana tata kota, hanya memang sering kali (kalo ngga mau bilang selalu) antara rencana dengan kenyataan di lapangan sangat berbeda, sehingga kadang tiang tersebut harus dipasang di halaman rumah penduduk, entah karena salah desain atau karena pekarangan rumahnya yang menyalahi aturan sepadan jalan. Ini belum bicara keruwetan nanem kabel di bawah tanah (PLN, Telkom, PU, PGN dan Pemda sering berantem karena masalah ini).
Masih panjang sebenernya, mohon maaf bukan karena sok tau, tapi karena kebetulan saya sudah jadi pengamat energi di ESDM sejak 2001 silam
-
AndyMSE - waduh… makasih pencerahannya pak Yudiantoro.. membela PLN juga nggak apa-apa kok… dalam beberapa hal, PLN juga perlu dibela… misalnya soal keprihatinan saya soal standar keamanan di PJU yang dipasang warga… di pertigaan dekat rumah saya di Solo, juga baru saja dipasang satu titik PJU oleh warga, menurut saya belum sesuai standar, namun sudah mengantongi ijin dari PLN… piye jal ki??? Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena untuk memenuhi standar juga butuh biaya lebih…
-
Seo Hye Ling - Lalu sebenarnya penyediaan PJU itu tanggung jawab PLN atau tanggung jawab Pemda? Atau sebaiknya dikoordinasikan saja?
-
Yudiantoro - mas AndyMSE hmm…berarti ada yang beres di proseduralnya, karena seharusnya mereka (PLN) uji petik dulu baru ngeluarin ijin PJU swadaya (atau swakelola tolong diperiksa nggih mas andy), karna kalau pju swadaya, teteup PLN yang ujung2nya merawat, tapi kalo PJU swakelola, ini urusan pemda
ruwet thooo…..
Seo Hye Ling penyediaan PJU sebenernya ya dibagi dua, sekarang malah dibagi tiga (apa malah empat ya), yaitu PLN yang memang kalau kebetulan di daerah tersebut ada tiang listriknya, Pemda kalau di jalan tersebut sudah tidak ada lagi tiang terpasang (sudah ditanem ditanah)-PLN kebagian urunan aja dan penyediaan listriknya, dan PU kalo di jalan antar kota/provinsi (termasuk jasa marga/pengelola tol kalo di jalan tol/berbayar). Semoga membantu. -
Upik - Lho itu kok Kayak Listrik Wilayah rumah ku yach! hehehe….. Yang ku gak habis pikir… Perumahan yang aku tampati sekarang kok lampu jalannya banyak yang padam…
perumahan kok kayak hutan… Gelaaaaaappppp…. -
Yudiantoro - Upik sudah dialihterimakan ke pemda belum mbak fasum sama fasos perumahannya, kalo sudah bisa minta pertanggungjawaban pemda/pemkot/pemkab, kalo belum ya minta pertanggungjawaban developer
-
AndyMSE - Sepertinya untuk urusan perlistrikan ini butuh “mekanisme komplain” yang jelas dan tersosialisasikan dengan baik di masyarakat… selama ini ternyata banyak keluhan tidak mengarah ke instansi yang tepat, bahkan tidak tahu harus diarahkan kemana???
-
Yudiantoro - untuk hal ini saya setuju 100%, PLN sendiri mekanisme komplainnya masih terbatas sama penyambungan dan jaringan listrik, kalo udah PJU dan jasa pendukung lainnya mereka sendiri ga punya mekanisme internal buat kehumasan komplain masalah ini. Btw, coba liat juga situ gintung, udah dilaporin, ngga tauya katanya salah lapor.. pegimana ya? Seriously, a good e-government is deemed necessary for this country.
Nah… bagaimana pendapat sedulur sekalian… Ada pengalaman menarik soal listrik, soal penerangan jalan umum, soal pelayanan??? Share di sini dong!!!
kayak nya memang harus demikian.
retribusi PJU yg inklud dalam rekening listrik trus nggo apa nek ora eneng imbal balike ngunu…
ciwir menampilkan tulisan… Balada Mobil Kuna
Pada komentar terakhir mas Yudiantoro, disitu ada tulisan kalo yang artinya kira-kira “pemerintahan yang baik sangat diperlukan negeri ini”. Jadi semuanya ini kembali berakhir ke Pemerintah lagi yang sepertinya masih lebih lama lagi untuk menjadi baik. Haruskah urusan mendasar seperti Listrik menunggu?
hasssan menampilkan tulisan… Tips Update Manual ESS 4
yeach… harapannya kan semakin baik pemerintahannya juga semakin baik pelayanan publiknya… nggak harus nunggu, hihihi
Betul banget…. Kita kan juga bayar pajak… hehehe ada hubungannya gak???
Di tempat kerja saya, lampu jalan sangat sedikit. Akibatnya dusun jadi gelap-gulita selepas sore.
Jangankan untuk lampu jalan, penduduk aja kesulitan buat masang listrik di rumahnya. Mengajukan permohonan untuk disambungkan listrik ke rumahnya aja, dikabulinnya bisa bertahun-tahun. Nggak heran penduduk milih bikin sambungan listrik sendiri. Lha gimana, kan butuh? Kalo listrik nggak ada, perekonomian nggak jalan. Wah, perut nggak dikasih makan, dong..
Nek aku sederhana…
Sing penting, dalan sing tak liwati padang njingglang…
Ono dalan padhang, knopo lewat dalan peteng???
Gitu aja kok repot!!!
N.B.
Komentarku pasti tidak dipindah ke atas karena nggak mutu.
marsudiyanto menampilkan tulisan… Bisa Jadi Bisa
saia setojo pak…
gajah_pesing menampilkan tulisan… Pria = Cowok ?
bingung mau koment apa (thingking)
arifudin menampilkan tulisan… 5 W About Search Engine
manajemen kepentingan juga perlu direview kalo melihat dari kebutuhan lho. dan tentu saja masyarakat tau bagaimana menempatkan posisi mereka karena persoalan kepentingan publik terlalu sering di nisbikan. ya lebih baik inisiatif. ketimbang represif yang berdampak kepada ketidakjelasan lagi.
semoga ini didengar dan dibaca oleh PLN
Mau ngomong apa pun ya PLN menangan … ndak setuju ya putus aja.
Belum ada yang gratis untuk rakyat Endonesia…. walopun namanya “Perusahaan Listir Negara” … entah menyandang nama ‘”NEGARA” ki negorone sopo..? Kasunyatane malah tiap tahun selalu ancang2 untuk menaikkan tarif mulu….
xitalho menampilkan tulisan… Boneka Cantik Dari India
Tadi sempet mbaca bentar di Politikana
ãñÐrî ñâwáwï menampilkan tulisan… Dasawarsa Kota Depok
sayang kalau di asal-asalin, mending PJU di taruh di taman2 yang biasa di pake remang-remang.. haha………
elwara menampilkan tulisan… Perjanjian Antara Dokter Dengan Pasien
Wah… tulisan mas @andymse ini benar-benar membawa manfaat, lampu penerangan jalan di sekitar perumahan ku menyalakembal… tidak gelap-gelapan lagi…
Cah Sholihah menampilkan tulisan… Sisi lain Kepribadian seorang Guru
mas Andy ada beberapa pandangan saya tentang hak dan kewajiban untuk PJU.bahwa warga yang telah menempati perumahan yang sudah selesai dibangun oleh developer ternyata PJU hanya untuk menarik peminat dan dipasang ditempat-tempat yang stragegis dari sisi pandang pasar,ternyata developer sudah beralih kedeveloper lain,sedangkan warga yang telah lunas dan menempati tidak menikmati penerangan jalan umum dijalan depan rumah masing-masing( ini hak) disisi lain warga tersebut sudah melakukan kewajiban setiap penanggihan rekening PLN sudah termasuk yang dibayar sejak tahun 1985(kewajiban) namun sampai saat ini warga menimati peneranga jalan yang dipasang sendiri dengan beban listriknya sendiri.Kemudian meminta kepada Pemkot setempat (Pemkot Surabaya,ini lokasi perumahannya) tetapi tidak ada jawaban apalagi masuk program PJU kota.Sebagaimana beberapa tulisan diatas telah saya baca cukup bagus tanggapannya.Nah sekarang bagaimana seharusnya Pemkot Surabaya ataukah PLN setempat (kalau berani mempertanyakan PJU mana yang dibayar kepada Pemkot) sehingga transparant ,ini kan lagi jamannya kan? Serta kapan warga bisa menikmatinya,kalau salah satu syaratnya bahwa delvoper telah menyerahkan kePemkot,adakah deleoper (tentunya yang bonafit dan jujur akan memenuhinya,haa…haa) sudah melaksnakan,tetapi kalau lagi naik daun delvolpernya tentunya lebih untung dijual(hargakanlebih bsgus) mudah-mudahkan tidak membingunkan ya….Terima kasih.
lha jalan itu punya sapa? teris yang punya jalan yang harus majeki listriknya harusnya
PLTS PJU ( Penerangan Jalan Umum) merupakan penerapan dari sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya ( PLTS) sangat sangat
Mudah, Murah< dan Cepat jika dilihat dari sisi Pemasangan . Berhubungan dengan Sulitnya Pasokan Listrik PLN karena
terbatasnya Supply Energi Listrik Dari PLN, Maka PLTS PJU adalah salah satu Alternatif Sumber Penerangan Jalan yang perlu di
pertimbangkan. PLTS PJU ini bisa di gunakan dimana saja misalnya : Jalan Provinsi, Jalan Tol, Jembatan Penyeberangan,
Penerangan Jalan di Lingkungan Pabrik, Jalan Utama di Komplek2 Perumahan, Jalan raya umum Kabupaten, Jalan masuk pedesaan
terpencil atau kampung, Penerangan Kawasan Wisata, dll. Kelebihan kelebihan lain dari PLTS PJU adalah :
1. Mudah Dipasang ( tanpa kabel Instalasi Jaringan, Tanpa Meteran, Waktu Pemasangan Cepat )
2. Praktis dan Langsung Menyala.
3. Biaya Perawatan hanya Batere saja ( umur batere 2 – 5 th )
4. Tidak menggunakan Arus AC sehingga tidak akan membahayakan lingkungan ( tidak ada isttilah tersengat Listrik )
5. Biaya pertiang hampir sama dengan rata2 harga pemasangan tiang PJU dari PLN.
6. Tanpa ada biaya beban listrik PLN setiap bulan.
7. Tersedia Dalam daya ( 20 W, 30 W, 40 W, 50W ) Setara dengan Lampu mercury 100 W – 500 W
Informasi tentang PLTS PJU silahkan Hub :
PT. Diarta Lumbung Dunia Management
Jl. Simpang LA. Sucipto Pandanwangi park kav01. Blimbing – Malang
Telp. (0341) 411 456
Fax : (0341) 411 457
Email : dldmmanagement@gmail.com
Website : http://www.dldm.net atau http://www.dldm.indonetwork.co.id